TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Pinrang resmi menetapkan pria bernama Abdul Rahim sebagai tersangka karena menjadi joki vaksin Covid-19.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rahim dilakukan setelah polisi memeriksanya selama tujuh jam.
Dalam kasus ini, Abdul Rahim melanggar Pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo Pasal 13 B Pepres nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.
Meski telah menjadi tersangka, Abdul Rahim tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahim sudah menjalani 17 kali suntik vaksin Covid-19.
Bahkan dalam satu hari, ia pernah menggantikan tiga orang sekaligus
Sebagai barang bukti, polisi menyita KTP dan kartu vaksinasi Covid-19 pengguna jasa Abdul Rahim.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pinrang dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dikirimkan juga berkas tahap satu.
Seperti diketahui sebelumnya, Abdul Rahim sempat viral karena video pengakuannya sebagai joki vaksin.
Menurutnya, suntikan vaksin tersebut diterimanya dalam tiga bulan terakhir.
Setiap menjalankan aksinya, Abdul Rahim dibayar kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu.
Ещё видео!