Bahar bin Smith mengaku vonis yang diterimanya sudah cukup. Ia dituntut 5 bulan penjara atas dugaan penganiayaan sopir taksi online.
Adapun tuntutan itu disampaikan JPU Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/5/2021). JPU menilai tuntutan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Penulis : David Oliver Purba
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Ещё видео!