Retribusi daerah sebesar Rp150.000 telah diberlakukan untuk wisatawan asing yang tiba di Bali sejak 14 Februari 2024. Dana pajak turis asing akan digunakan untuk melestarikan budaya, tradisi, dan lingkungan di Bali. Lantas bagaimana reaksi wisatawan asing akan kebijakan ini?
Juru Kamera: Kadek Surya
Editor: Prayudi Satyaraksa
Produser: Tonggie Siregar
Suka dengan video ini?
Ayo berlangganan: [ Ссылка ]
Informasi lainnya dari DW Indonesia:
Instagram: [ Ссылка ]
Threads: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
X: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Website: [ Ссылка ]
Inovator: [ Ссылка ]
Ещё видео!