mungkin salah satu hal yang ditakuti masyarakat adalah kalau berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini Polisi. Salah satu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada polisi selaku penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Lalu bagaimana jika penangkapan yang dilakukan oleh Polisi terhadap terduga pelaku tindak pidana yang tidak didasarkan kepada bukti permulaan yang cukup?
Pada kali ini kami bahas terkait persoalan tersebut, nah untuk mengetahui bagaimana ulasannya, langsung saja tonton video berikut sampai habis.
Semoga bermanfaat 🙂🙏
Dan jangan lupa 👇
Subscribe, like, komen & share sebanyak-banyaknya agar semua teman-teman kita melek hukum.
#alatbukti #polisi #penangkapan
BOLEHKAH SESEORANG DITANGKAP TANPA ALAT BUKTI
Теги
Fathul Qorib ChannelSeputar HukumHukum PidanaHukum PerdataKonsultasi HukumDiskusi HukumPenangkapandua alat buktialat bukti menurut KUHAPalat bukti pidanamacam macam alat bukti pidanamacam macam alat buktitersangkatindak pidanapolisipenangkapan tanpa alat buktibarang buktisalah tangkappolisi salah tangkapPengertian alat bukticukup buktibukti permulaanbukti permulaan yang cukup