Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 450 miliar dari kasus tindak pidana korupsi Grup Duta Palma, dengan terpidana Surya Darmadi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan, uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
"Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Abdul dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (30/9/2024).
Dalam kasus ini semua korporasi disangkakan melanggar Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Abba Gabrillin
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#Korupsi #SuryaDarmadi #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!