Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita selanjutnya: [ Ссылка ]
Kenaikan PPN 12% bakal berdampak pada masyarakat mengingat naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tak sebanding dengan UMP 2025.
Akibat kenaikan PPN 12%, daya beli masyarakat bakal turun meski Pemerintah telah menyiapkan stimulus sebagai antisipasi kenaikan PPN.
Bhima Yudhistira, ekonom sekaligus Executive Director Celios mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% tidak sepadan dengan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang sudah diumumkan seluruh gubernur di Indonesia, Kamis (11/12/2024).
Bahkan, Bhima menilai, kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah di tengah kenaikan tarif PPN tahun depan juga hanya berorientasi untuk jangka pendek dan tidak menawarkan kebaruan karena hanya mengulang insentif yang sudah ada.
"PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kg yang hanya berlaku 2 bulan," kata dia.
Sebaliknya, efek negatif kenaikan tarif PPN 12% berdampak jangka panjang.
Di samping itu, pemberian insentif PPN DTP 3% untuk kendaraan Hybrid justru semakin membuat kontradiksi berupa keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat menengah ke atas.
Sebaliknya, kelas menengah diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat.
Dampak kenaikan PPN 12% yang bisa dirasakan oleh masyarakat:
1. Pengeluaran bertambah.
2. Kenaikan harga komoditas masyarakat.
3. Kenaikan harga peralatan elektronik.
4. Kenaikan PPN tak menambah pendapatan pajak.
5. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga negatif.
Editor: Jofan Giantirta
#ump2025 #kenaikanpajak #pajak12persen #pajak2025 #ekonomiindonesia
Ещё видео!