Jum'at malam (12/11/2021) 15 pasangan tak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama aparat terkait.
Mereka terciduk saat sedang berduaan di dalam satu kamar, baik di rumah kos maupun hotel di bilangan Kecamatan Kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Rembang Teguh Maryadi, mengatakan razia dilakukan dua tahap sejak awal November 2021.
Pada Jum'at malam, petugas mengamankan 7 pasangan bukan suami istri saat asyik sedang ngamar di hotel maupun menginap di kosan.
“Terbaru yang semalam ada 7 pasangan kita amankan dari kos maupun hotel. Kalau ditotal sejak awal bulan November ini, ada 15 pasangan tak resmi,” terang Teguh.
Teguh mengaku dari kegiatan razia itu muncul indikasi adanya praktik transaksi prostitusi online di salah satu hotel di wilayanya. Karena dalam satu kamar ditemukan 2 perempuan dan beberapa pria.
“Jadi kita menemukan, ada 2 perempuan dan beberapa laki-laki. Disitu muncul dugaan, mereka prostitusi online lewat aplikasi,” katanya.
Selain mengamankan pasangan tak resmi barang bawaan, termasuk handphone. Dari percapan, petugas menemukan pesan mencurigakan dari Hp salah seorang pria kepada teman kencannya. Didalam percakapan itu, si pria meminta agar teman kencannya segera menghapus pesan.
Dari temuan tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman, mengenai ada tidaknya praktik perzinahan itu.
“Pas kita razia, kita cek handphone milik pelaku, ada pesan dari salah satu cowoknya itu. Nyuruh hapus aplikasi chat tadi. Kita akan dalami ini meskipun saat ini belum tangkap tangan,” imbuhnya.
Terhadap mereka kemudian diangkut ke Mako Satpol PP dan dikenai wajib lapor. Bagi psangan yang sudah terjaring razia berulang akan dikenakan denda administrasi. Pemilik usaha tempat kos dan hotel juga akan dipanggil Satpol PP Minggu depan.
Razia berlangsung mulai hari Jum'at 12 November pukul 21.00 sampai dengan hari Sabtu 13 November 2021 pukul 01.30 dini hari. (Ss)
Ещё видео!