Pemberian relaksasi cicilan kredit akibat pandemi Covid-19, tidak berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Relaksasi dalam penundaan cicilan tersebut, diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut peraturan OJK Nomor 11 2010 tentang stimulus perekonomian nasional, ditentukan bahwa keringanan cicilan bagi masyarakat akan ditentukan oleh perbankan setelah melewati serangkaian penilaian. Salah satunya adalah besaran utang dan sejarah pembayaran.
#LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News
[ Ссылка ]
Ещё видео!