WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan naik sebesar 5,6 persen pada tahun 2023.
Diketahui nominal UMP DKI Jakarta tahun ini sebesar Rp 4.641.854.
Dengan adanya kenaikan tersebut, maka UMP Jakarta akan menjadi Rp 4.901.798.
#UMPDKI #UMPNaik #Pengusaha #Buruh
Baca Berita Selengkapnya di:
[ Ссылка ]
Host: Vicky Uswatun
Editor Video: Krisna
Ещё видео!