TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.
Angka ini jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 10 persen.
Penetapan ini diumumkan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 di YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan besaran UMP 2022 ini tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh.
Hal itu karena pemerintah harus mengikuti formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 turunan UU Cipta Kerja.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Dikutip dari Tribunnews, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah yakni sebesar sebesar Rp 1.813.011.
Sementara itu UMP tertinggi yakni DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK dan sudah ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.
Namun, Kemnaker menekankan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Ida mengklaim formula ini bertujuan meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah dan mengentaskan kemiskinan.
"Yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan upah wilayah lainnya yang rendah," kata Ida
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.
Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah.
Keempat provinsi itu adalah:
1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;
2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723;
3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876;
4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 20 November 2021.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Ещё видео!