TRIBUN-VIDEO.COM - Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim menerangkan soal kasus Fahmi Husaeni dengan Anggi Anggraeni.
Dalam kasus, apabila Fahmi mengajukan permohonan cerai dan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Agama, maka ia akan berstatus duda.
Sebab, dalam konteks hukum yang dilihat adalah akad nikahnya, yang telah sah dilakukan dan diakui oleh negara.
Sehingga, jika sudah akad dan walaupun belum pernah melakukan hubungan suami istri, tetap saja jika mengajukan cerai akan berstatus dua atau janda.
Hal itu dikatakan oleh Dadang Karim kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).
"Menurut hukum yang dilihat itu adalah akad, akad itu berarti ada perkawinan, ketika dia sudah kawin, faktanya belum pernah kumpul sekalipun kemudian berpisah atau bercerai maka statusnya tetap janda dan duda secara hukum," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (14/7/2023).
Lalu bisakah Fahmi Husaeni mengajukan pembatalan nikah agar statusnya tetap lajang?
Tak ada yang tak mungkin, itulah ucapan Dadang Karim.
Ia mengatakan, Fahmi Husaeni berhak mengajukan permohonan pembatalan nikah dan statusnya tetap menjadi lajang secara hukum.
Tapi, alasan yang dimiliki harus kuat.
Sehingga hakim dapat mengabulkan pembatalan nikah dan menganggap pernikahan itu tidak pernah terjadi.
"Untuk pembatalan nikah itu kan banyak unsur, ada unsur penipuan, keterpaksaan, atau menurutnya ada yang kurang dari pernikahan tersebut dari syarat dan rukun, nanti kita lihat di persidangan," terangnya.
Sebatas informasi, jika dalam persoalan Fahmi, Dadang Karim mengaku belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan akan dikabulkan jika mengajukan pembatalan nikah.
"Kami ini sifatnya pelayanan, tidak bisa mengarahkan seseorang. Nanti kita lihat redaksinya seperti apa, Kita tidak bisa jawab sebelum orang itu menjawab secara tertulis, nanti fakta-fakta itu akan muncul di persidangan," pungkasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ceraikan Istri yang Baru Sehari Dinikahi, Apakah Fahmi Husaeni Akan Jadi Duda? Ini Penjelasannya, [ Ссылка ].
Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Damanhuri
Host: Yessy Wienata
VP: Rania A.
.
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!