Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan soal viralnya “No Viral No Justice” pada kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti kepada karyawannya.
Nicolas mengatakan bahwa semua kasus harus ada laporan dan sesuai dengan SOP.
“Karena laporan yang masuk pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan sesuai dengan SOP yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 dan Perkabareskrim nomor 1 tahun 2022,” kata Nicolas saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Dia mengaku, bahwa polisi tidak bisa asal tangkap saat menangani suatu kasus.
Nicolas juga menyebut bahwa terdapat asas praduga tak bersalah yang menjadi SOP dari kepolisian.
Editor Video: Abdan Syakuro
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan #penganiayaan #anakbostokoroticakung #anakbostokoroti
Ещё видео!