Jakarta, [ Ссылка ] - Sejumlah pengendara motor menyambut baik instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penghapusan tilang di tempat. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Tilang pengendara yang melanggar aturan kini hanya bisa dilakukan secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!