Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi terkait desakan sejumlah pihak yang meminta pembatalan aturan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) karena dianggap berpotensi melanggar hak atas privasi, informasi, dan kebebasan berekspresi masyarakat. Dimana ada pasal karet yang menyatakan pemilik platform tidak mencantum informasi-informasi atau melakukan pertukaran data yang sifatnya “dilarang”.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan permintaan data dan tata cara yang dimaksud ditujukan untuk mengantisipasi "kejahatan atau fraud" agar tidak merugikan para pengguna dan penyelenggara.
Seperti apa penjelan Kominfo terkait aturan PSE? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 20/07/2022). Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!