Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Dari tangan 4 tersangka, polisi berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji subsidi dan nonsubsidi.
4 tersangka yang ditangkap adalah BR, EP, EK dan SG. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda, yakni penyandang dana, pemilik pangkalan resmi gas elpiji serta operator.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan berdasarkan pemeriksaan, keempat tersangka telah menjalankan aksinya sejak 2021. Total sudah 39 ribu tabung gas elpiji subsidi yang telah dikonversi ke tabung gas elpiji nonsubsidi. Kemudian mereka menjual bebas tabung gas yang sudah dioplos itu ke masyarakat. Atas pebuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda Rp60 miliar.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Ещё видео!