JAKARTA, KOMPASTV - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar merilis satu tersangka dalam perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (18/11/2024).
Abdul Qohar menjelaskan tersangka Hendry Lie adalah tersangka ke 22, dan sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.
“Telah menangkap terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta saat yang bersangkutan tiba. Tersangka merupakan tersangka ke 22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” jelas Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkap peran tersangka Hendry.
”Adapun peran tersangka yaitu selaku Beneficiary Owner PT TIN, yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakikan kerja sama menyewakan alat peleburan timah antara PT Timah TBK dengan PT TIN. Yang penerimaan biji timahnya dari CV BPR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan,” jelasnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#hendrylie #kejagung #breakingnews #korupsi #timah
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!