KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, kembali menggelar sidang perkara Supriyani, guru honorer yang didakwa menganiaya anak polisi.
Sidang kali ini menghadirkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, di antaranya kepala sekolah, dua orang guru, serta ayah dan ibu korban.
Jaksa juga memperlihatkan seragam sekolah korban dan sapu ijuk yang diduga dipakai Supriyani untuk memukul korban.
Saksi yang pertama dimintai keterangan adalah ibu korban, sebagai orang pertama yang melihat luka pada tubuh korban.
Baca Juga Berlangsung 'Panas,' Dua Paslon Cagub-Cawagub Sulsel Saling Unggulkan Kinerja di Debat Perdana di [ Ссылка ]
#gurusupriyani #sidanggurusupriyani #gurudituduhaniayasiswa #konaweselatan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!