JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi III DPR Irjen (Purn) Rikwanto sampaikan keterangan di
rapat dengar pendapat dengan Kapolda NTT terkait pemecatan Ipda Rudy Soik usai bongkar mafia BBM.
Rapat dengar pendapat ini digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (28/10/2024).
Irjen (Purn) Rikwanto menilai Kapolda NTT ini terlalu terburu-buru dalam melakukan pemecatan.
"Jadi mengacu pada aspirasi banyak pihak, melihat kasusnya, kemudian hal-hal teknis yang berkaitan dengan pemeriksaan, mungkin bisa dipertimbangkan kembali terkait status Ipda Rudy Soik ini," ujar Rikwanto.
Video Editor: Shafa
Produser: Theo Reza
#ipdarudysoik #jenderalpolisi #dpr
Ещё видео!