TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara mengenai hukuman yang pantas dijatuhkan kepada tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang membuat korbannya koma.
Mahfud dengan tegas meminta Mario Dandy dihukum lebih berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat ini Mario dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun pencara.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Mahfud, aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy disebut sebagai aksi brutal tanpa peri kemanusiaan.
Sehingga dirinya berpendapat kurang setuju saat pasal 351 KUHP diterapkan.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com : [ Ссылка ]
Ещё видео!