BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi membatalkan status pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 yang ditetapkan per 31 Oktober hari ini.
Meski begitu, Aditya-Said masih punya peluang untuk 'melawan' keputusan KPU Banjarbaru.
Pasangan ini bisa menempuh jalur hukum demi menggugurkan penetapan pembatalan mereka sebagai paslon Pilkada Banjarbaru.
Pakar hukum tata negara Ahmad Fikri Hadin menyebut ada dua jalur yang bisa diambil Aditya-Said.
"Pertama, bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Kota Banjarbaru atau Mahkamah Agung (MA)," katanya, Jumat (1/11/2024).
Baca Selengkapnya di: [ Ссылка ]
#adityasaid
#kpu
#mahkamahagung
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Program: Local News
Host: -
Editor: Yanda Ramadhani
Ещё видео!