Tilang terhadap kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan atau overloud ataupun yang melanggar dimensi di jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai diberlakukan pada Senin, 22 Januari 2018. Tindakan ini dilakukan untuk mengurai kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Ещё видео!