Hidup Sehat tvOne - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama industri farmasi yang melanggar ketentuan pengunaan bahan baku pelarut obat sirup. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
“Berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan bahan jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut terebut tidak memenuhi persyaratan. Dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Rabu, 9 November 2022.
BPOM lantas melakukan penindakan berupa penarikan obat sirup dari pedagang seluruh Indonesia. Selain itu, lembaga tersbeut melakukan pemusnahan terhadap batch produk yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
Selain pada industri farmasi, Penny mengatakan BPOM melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan cara distribusi obat yang baik (CDOB) oleh perusahana besar farmasi (PBF). Industri yang menyalurkan bahan baku propilen glikol (PG) yang mengandung cemaran EG dan DEG, yang tidak memenuhi persyaratan, akan dicabut CDOB-nya.
#breakingnews #obatsirup #bpom #farmasi
[BREAKING NEWS] 2 Lagi Ijin Industri Farmasi dicabut Terkait Obat Sirup | Hidup Sehat tvOne
Agar ga ketinggalan informasi dari Hidup Sehat, follow social media kita lainnya:
🔴 Youtube : Hidup Sehat tvOne
🔴 Instagram @hidupsehattvOne
---------------------------------------------------------------------
Stay tuned terus di Hidup Sehat tvOne karena setiap harinya selalu ada video- video terbaru yang sangat bermanfaat dan menginspirasi banyak orang
---------------------------------------------------------------------
Jangan lupa juga untuk:
👉Subscribe
👉Like
👉Coment
👉Share
---------------------------------------------------------------------
Ingat yaaaa cantik dan sehat itu nggak pake mahal, asal tahu ilmunya😉
Thankyou ☺❤
Hidup Sehat
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!