Brightrizen punya niat mengutak-atik kWh meter agar tagihan listriknya jadi murah ? Hhmmm plis jangan dilakukan ya Brightrizen. Tidak boleh mengutak-atik kWh meter PLN Batam sendiri.
bright PLN Batam akan menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Bukan main-main, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3 mencuri listrik hukumannya adalah pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Selain merupakan bentuk pelanggaran, pencurian listrik beresiko buruk bagi orang yang melakukan dan orang-orang disekitarnya. Adapun resiko yang dapat terjadi akibat pencurian daya listrik :
1. Korsleting Listrik yang dapat menyebabkan terjadinya pemadaman listrik
2. Kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik
3. Korban Jiwa akibat tersengat listrik bertegangan
4. Kerugian Negera
Jadi pakailah listriknya sesuai dengan ketetuan ya Brightrizen. Agar tidak membahayakan dan selalu aman.
Ещё видео!