TRIBUN-VIDEO.COM - Satu tahun bergulir kasus pencabulan yang dilakukan seorang biarawan gereja katolik di Depak, Jawa Barat kini memasuki persidangan.
Pelaku bernama Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini berstatus sebagai terdakwa kasus pencabulan anak-anak di panti asuhannya sendiri.
Kuasa hukum korban, Judianto Simanjuntak, menyebutkan beberapa kasus pencabulan yang terungkap terjadi di dalam angkot dan warung pecel lele.
Kasus tersebut akhirnya telah memasuki babak baru, yakni bergulir di meja hijau.
Meskipun butuh waktu 1 tahun sejak pelaporannya ke kepolisian pada 7 September 2020.
Dilansir Kompas.com, sidang perdana bagi Angelo seharusnya berlangsung pada Rabu (15/9) kemarin.
Akan tetapi persidangan ditunda lantaran kuasa hukum Angelo mangkir tanpa pemberitahuan.
Kuasa hukum para korban, Judianto Simanjuntak saat ditemui di PN Depok kemarin mengungkapkan bagaimana aksi bejat yang dilakukan Angelo.
Ia menyebutkan bahwa salah satu kasus pencabulan yang terungkap adalah pelecehan seksual di dalam toilet kantin pecel lele.
Ketika itu, Angelo sedang makan bersama korban di sana, kemudian mengajak korban ke toilet yang berujung aksi pencabulan.
"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet," ujar Judianto kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).
"Lalu di situlah terjadi (pencabulan)," ia menambahkan.
Namun, bukan hanya satu kasus ini pencabulan yang dilakukan oleh Angelo. di luar panti asuhan pun, Angelo juga beraksi.
Angelo juga kedapatan mencabuli anak-anak itu di dalam mobil angkot saat hendak mengantar mereka cukur rambut.
"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.
"Lalu ketika teman-temannya sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam (angkot), di situlah kesempatannya, tapi ada saksi yang melihat itu, sopir angkot itu, yang melihat kejadian itu," ungkapnya.
Angelo sudah pernah dijebloskan dan di tahan pada 2019, namun hanya bertahan tiga bulan lantaran polisi gagal mendapatkan cukup bukti.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil memutuskan kembali membuat laporan baru dengan peristiwa dan korban Angelo yang lain pada 7 September 2020.
Dalam perkara yang saat ini tengah bergulir, ada 1 korban dan 3 saksi korban masing-masing berusia 13, 17, dan 18 tahun saat ini.
"Memang hanya 4 (korban) kalau di laporan (saat ini), tapi kalau dihubung-hubungkan dengan laporan sebelumnya yang ada berapa, itu kan sudah berapa, dan anak-anak yang di panti (dan tak bersedia buka mulut) ada berapa," ujar Judianto.
Keputusan membuat laporan baru ini bisa dibilang berhasil dengan melihat Angelo saat ini telah berstatus terdakwa.
Meskipun butuh waktu 1 tahun untuk membuatnya diproses di pengadilan sejak dia dilaporkan ke kepolisian.(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain di Angkot, Biarawan Gereja di Depok Cabuli Anak Panti Asuhannya di Kantin Pecel Lele", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Nursita Sari
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: [ Ссылка ]
iOS: [ Ссылка ]
Ещё видео!