Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna, pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Akan tetapi, banyak kalangan masyarakat khususnya kaum buruh yang menolak dan menentang UU Ciptaker itu disahkan. Hal itu lantaran terdapat beberapa pasal yang dianggap dapat merugikan kaum pekerja, dan lebih menguntungkan pihak pengusaha.
Ещё видео!