AMBON, KOMPAS.TV - Tim satuan reskrim polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease menangkap delapan pelaku judi online di sejumlah wilayah di kota ambon maluku.
Delapan pelaku judi online yang ditangkap ini terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ditangkap saat sedang memasukkan data nomor togel dari pelanggan.
Selain menangkap para pelaku polisi juga menyita barang bukti tujuh buah ponsel uang senilai sembilan ratus ribu rupiah bukti tangkapan layar situs pemasangan togel online serta buku tabungan dan atm. Kedelapan pelaku kini terancam pidana 10 tahun penjara.
#judionline
#penangkapanpelakujudi
#aplikasijudionline
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!