Apa sih... Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2021? simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa wajib mengangkat Tim Penyusun RKP Desa melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Apa sajakah tugas dan fungsi Tim Verifikasi RKP Desa? Berikut ini penjelasan tentang Tugas Tim Verifikasi RKP Desa, diantaranya:
1. Melakukan Pemeriksaan dokumen rancangan RKP Desa yang disusun
oleh Tim Penyusun RKP Desa;
2. Melakukan Pemeriksaan dan penilaian kelayakan persyaratan kegiatan
rancangan RKP Desa yang disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa;
3. Melaporkan hasil verifikasi RKP Desa kepada Kepala Desa; dan
4. Menyampaikan laporan hasil verifikasi RKP Desa kepada masyarakat
melalui forum Musrenbang desa.
#RKPDesa #Desa #kertasada #Anggaran
Ещё видео!