Press Release Terkini
Kamis 02 September 2021, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan siaran pers terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016, sebagai berikut:
1. Tanggal 21 April 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-11/F.2/Fd.2/04/2021;
2. Pada hari ini Kamis 02 September 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021;
3. Dan pada hari ini juga, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap Tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil) selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini tanggal 02 September 2021 s/d 21 September 2021 dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Kasus posisi singkat:
Tersangka H. RDPS bin M selaku Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp. 27.650.000.000,- (dua puluh tujuh milyar, enam ratus lima puluh juta rupiah).
Ещё видео!