Kajari Bangka Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Inkrah
TOBOALI, BERITABANGKA.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, senjata api dan senjata tajam hasil sitaan Kepolisian Resor (Polres) setempat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN), Jumat (12/4/2019) sore.
Kepala Kejari Bangka Selatan Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud profesionalisme dan keseriusan dalam penegakan hukum.
"Ini wujud profesionalisme dan keseriusan dalam penegakan hukum," kata mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jakarta Selatan ini.
Seperti biasanya, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan bersama air. Sedangkan barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerindra listrik.
Pemusnahan ini melibatkan pihak terkait seperti Polres Bangka Selatan yang diwakili Kapolsek Toboali Iptu Yandri, BNNK Bangka Selatan, Dinas Kesehatan Bangka Selatan dan unsur lainnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Denny menyebutkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 16 perkara dan telah inkrah.
Reporter: Martono
Ещё видео!