[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mobil Ferrari Crazy Rich Indra Kenz telah disegel oleh pihak Mabes Polri yang turun ke Sumatera Utara.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Tribun Medan, Kamis (13/3/2022).
"Iya benar satu unit mobil Indra sudah diamankan dan sekarang ada di gudang unit Ditreskrimsus," kata Hadi.
Dia menjelaskan selain mobil tersebut ada dua unit rumah Indra yang juga disegel pihak kepolisian.
Pertama, rumah Indra yang dikabarkan senilai Rp 5 miliar di Kompleks Cemara Asri, Jalan Blueberry No. 88 i, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang Medan Sumatera Utara.
Kedua, melakukan penyegelan rumah Indra yang dikabarkan senilai Rp 30 miliar di Kompleks Cemara Asri, Jalan Seroja 2, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Saat ini Tim Pideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka Indra Kenz," sebutnya.
Diketahui, Indra merupakan tersangka kasus perjudian dan atau penipuan (TPPU).
(cr8/tribun-medan.com)
Ещё видео!