TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023).
Adapun hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Di mana menurutnya, Panji membenarkan soal pernyataan dalam beberapa video yang beredar di media sosial.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Namun, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut.
Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Dilansir dari WartaKotalive.com, seusai pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menaikan kasus Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.
Ia juga mengungkapkan, bahwa selama pemeriksaan Panji Gumilang juga diberi kesempatan untuk istirahat, ibadah, hingga makan.
“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan."
"Waktu istirahat, makan, kita berikan kesempatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan,” tutur dia.
Sementara itu, ia pun menekankan bahwa Panji Gumilang sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Meski begitu, Panji Gumilang rupanya enggan membeberkan setiap jawaban yang diberikannya kepada publik.
"Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan, kemarin.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.
Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Termasuk Soal Video Viral, [ Ссылка ].
Host: Ariska Choirina
VP: Yohanes Anton
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!