Cirebon (R) - Permasalahan lahan pembangunan Mega Proyek PLTU 2 masih menjadi sengketa. Masyarakat setempat mengklaim ada sebagian tanah milik mereka yang terkena proyek pembangunan PLTU 2. Mereka menuntut ganti rugi lahan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu,Kementerian LHK juga mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan berstatus tanah milik negara.
Untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, DPD RI bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon mengadakan rapat bersama dengan para pihak yang bersengketa.
Tim Liputan Republiqu.com
Ещё видео!