Pemerintah menyesuaikan besaran tarif pelayanan kesehatan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa tarif tersebut berbeda dengan iuran yang peserta bayarkan setiap bulannya. Menurutnya, perubahan tarif tersebut tidak mempengaruhi besaran iuran yang dibayarkan peserta tiap bulannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Cinematic Trip Downtown - Mark David Lee
#JKN #BPJSKesehatan #JernihkanHarapan
Ещё видео!