Pemerintah menyusun aturan baru untuk memungut pajak perusahaan teknologi seperti Google, Facebook hingga Netflix. Aturan tersebut tertuang dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Berdasarkan riset Google-Temasek, pada tahun 2025 konsumsinya akan meningkat Rp 270 triliun. Dengan demikian, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, dengan aturan ini negara akan berpotensi meraup Rp 27 triliun pada tahun 2025.
Simak selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 6 September 2019) berikut ini.
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision ch 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!