Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sang Wali Kota dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.
Atas vonis tersebut, terdakwa Ajay menyatakan pikir-pikir.Dia mengaku tidak teliti sehingga terlibat dalam kasus tersebut.
==========================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
===========================================
Ещё видео!