#jakarta #kendaraan #indonesia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). BBNKB II ini berarti bea balik nama kendaraan bekas. Kini, pembeli kendaraan bekas tidak akan dibebankan BBN lagi kalau mau mengganti identitas kendaraan yang dibelinya. Aturan itu sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024.
Jangan lupa like, comment, dan subscribe untuk terus update dengan berita terbaru dan isu-isu terkini lainnya! 🔔
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
@ShiningEyes10
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus?
Теги
pelantikan presidenpelantikan presiden prabowopelantikan presiden tanggal berapapelantikan presiden jam berapapelantikan presiden dimanapelantikan presiden 2024pelantikan presiden livepelantikan presiden ripelantikan presiden dan wakil presidenpelantikan presiden baruprabowoGibran Rakabuming RakaPresiden Republik IndonesiaMas Gibran Rakabuming RakaTinjau Makan Bergizi GratisTinjau Pembangunan Cibubur Youth Elite Sport CenterProyek MRTstasiun