halo sobat legal bertemu kembali dalam legal coach VIII
episode kali ini kita akan membahas mengenai PT. PMA (Penanaman Modal Asing)
Dikarenakan ada bidang2 usaha tertentu yang masih tertutup untuk dikerjakan oleh PT. PMA seperti yang terdapat dalam daftar negative list. kemudian perlu kita perhatikan apakah bidang usaha tersebut mensyaratkan jumlah presentase kepemilikan maksimum yang dapat dimiliki oleh pemegang saham asing. Hal ini bisa kita lihat dari Daftar Negatif Investasi (DNI) atau dikenal juga sebagai Negative List of Investment.
Setelah kita amati dan ternyata bidang usaha tidak ada dalam dni, maka langkah selanjutnya, adalah
1. pembuatan Akta Pendirian PT PMA tsb. proses pendirian PT. PMA dapat dilakukan (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2. Kemudian kita harus melakukan Pengurusan Domisili dan NPWP a/n PT. NPWP yg dibuat utk PT. PMA hrs NPWP khusus PT. PMA.
3. Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI.
4. Pengajuan persetujuan/pengesahan anggaran dasar ke Kementrian Hukum dan HAM RI. Persetujuan dari Mentri ini jg meliputi pendaftaran pd Daftar Perusahaan sebagaimana di amanatkan oleh UU
5. Penerbitan NIB, perlu diketahui NIB adlh identitas pelaku usaha dlm memiliki perizinan melalui OSS. NIB tsb selain berfungsi sbg identitas jg berlaku sbg Tanda Daftar Perseroan (“TDP”), Angka Pengenal importir (“API”) dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu: NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Kesehatan.
Kemudian ada izin izin tambahanseperti kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau Izin Usaha,
Terima kasih sudah berkunjung ke channel Legalisasi.com.
Yuk nongkrong bareng kami di;
Web : [ Ссылка ]
IG : [ Ссылка ]
Ещё видео!