DEMAK, KOMPAS.TV - Pergoki sejoli berpacaran di sebuah gubuk areal persawahan pada malam hari, 3 pemuda warga Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, memaksa sejoli tersebut untuk dividio dalam kondisi telanjang. Sejoli tersebut diancam akan diarak ke balai desa dalam kondisi telanjang jiika tidak menuruti keinginan para pelaku.
Usai memvideo sang gadis yang berinisial AID (15) dalam kondisi telanjang, dua dari ketiga pemuda tersebut malah menjadi memaksa korban untuk melayani nafusnya dengan ancaman.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (16/04/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, ketiga pemuda tersebut berhasil diringkus Unit Resmob Demak, pelaku adalah EP (31), K (32), dan JH (31) ketiganya adalah warga Desa Jamus, Kecamtan Mranggen, Kabupaten Demak.
Ketiga pelaku ditangkap pada hari Rabu (24/04/2024) di rumahnya masing masing.
“Tadinya saya tanya beerbelit-belit. Itu sebelum saya tangkap, mereka berdua juga sudah pacaran, terus saya tanya, ceweknya bilang cowoknya, begitu bolak-balik terus. Saya jengkel, akhirnya saya bilang, sudah kamu telanjang, saya foto. Abis itu, dah sekarang kamu mau berbuat persetubuhan silahkan,” tutur JH, pelaku.
“Awalnya karena dia pacaran di tengah sawah, terus saya melakukan hal seperti itu. (Kenapa melakukannya) karena awalnya merekam mereka full badan, terus aku pengin. Yang memperkosa saya dan satunya dalam keadaan sadar. Tidak merencanakan. Ya memaksa, memegang. Korbannya tidak meronta-ronta, manut aja,” ujar EP.
Kompol Aldino, Wakapolres Demak menjelaskan polisi menyita handphone sebagai alat untuk merekam video aksi yang dilakukan oleh para pelaku dan pakaian korban untuk barang bukti.
“Orang tua korban mengadu ke polres atas laporan dari anaknya bahwa telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan dilakukan persetubuhan oleh ketiga pelaku. Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ketiga pelaku di rumah masing-masing. Ketiga tersangka mengintimidasi korban untuk menuruti apa yang diperintahkan oleh kedua tersangka. Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka memergoki korban dan saudara N berpacaran di komplek persawahan sehingga ditanyakanlah dari pelaku dan berbelit-belit, dan tersangka memaksa untuk merekam kejadian,” imbuh Kompol Aldino, Wakapolres Demak
Selanjutnya polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan pasal berlapis, karena mencabuli anak dibawah umur. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
#beritaterkini #viral #trending #demak #jawatengah #sejoli #pacaran
Sahabat Kompas TV Jawa Tengah! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Tengah, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!