Presiden Joko Widodo kembali membuat kebijakan baru di tengah pandemi virus corona Covid-19.
.
Kali ini kebijakan yang dilakukan Jokowi adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
.
Kenaikan iuran ditujukan bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Follow us on instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Silakan Subscribe, Like, dan Comment
Ещё видео!