Dalam menjawab tantangan dalam menghadapi perdagangan internasional, pada 15 Februari 2019, Direktorat jenderal bea dan cukai mengaplikasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atas kesepakatan internasional.
Dalam peraturan ini, terdapat 5 point utama perubahan yang telah ditetapkan meliputi, MOU on trade facilitation Indonesia Ialestine , penambahan ketentuan untuk SKA elektronik / E-Form D , First protocol to amend the agreement establishing ASEAN Australia New Zealand Free Trade Area, perubahan SKA form baru, dan penyesuaian ketentuan third party / country invoicing.
Seksi regional I, Eko yulianto menjelaskan perubahan peraturan tersebut didasarkan oleh penambahan dan permudahan dalam rangka memfasilitasi perdagangan. Pemberian form D secara elektronik (paperless) , memberikan fleksibilitas jangka waktu penyerahan SKA, pemberian tarif yang lebih rendah dan memberikan kepastian hukum atas pengenaan sanksi terhadap pemalsuan Form SKA.
Dari Kantor Pusat Bea dan Cukai Kanal BC TV mengabarkan
Ещё видео!