KOMPAS.TV - PPKM Darurat berlaku mulai hari in (3/7) hingga dua minggu ke depan di Jawa dan Bali.
Pemerintah diharapkan berlaku tegas dan disiplin dalam penerapan PPKM Darurat agar penyebaran virus corona dapat mereda dan jumlah kasus positif covid-19 berkurang.
Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Kementerian Perhubungan melakukan pengetatan aturan terhadap para pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat, laut dan udara.
Pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan, sertifikat vaksinasi dan hasil tes usap antigen atau PCR negatif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyebut pemberlakuan aturan ini dimulai 5 Juli 2021 atau senin mendatang.
Sehingga, ada jeda 2 hari bagi operator untuk persiapan.
Salah satu aturan teknis antara lain, untuk perjalanan jarak jauh dari atau menuju Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama dan PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Dalam Program Sapa Indonesia, Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengharapkan PPKM Darurat dapat menurunkan kasus corona di tanah air.
Untuk itu diperlukan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, serta pengawasan dari pejabat dan kepala daerah.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, pun menilai kebijakan PPKM Darurat sebenarnya sudah terlambat. Seharusnya aturan dilakukan sejak kasus covid-19 meningkat pasca mudik lebaran.
Selain itu, sanksi tegas harus diterapkan, sehingga masyarakat jera.
Pangdam Jaya, Mayjen Mulyo Aji berpesan kepada Warga DKI Jakarta, khususnya di Tingkat RT/RW untuk menjadi garda terdepan perang melawan covid-19.
Menurut Pangdam Jaya, keberhasilan PPKM Darurat nantinya akan dilihat dari 3 indikator yakni tidak ada pergerakan massa, tak ada kerumunan, dan tidak ada penambahan jumlah pasien covid-19.
Link artikel dari Kompas TV:
Keluar Kota tapi Belum Vaksin Covid-19? Menhub Bolehkan untuk 2 Kriteria Ini
[ Ссылка ]
Ещё видео!