Tau gak sih apa saja hakmu saat pensiun? Sebelum berlabuh di pelabuhan pensiun, yuk, kenali apa yang menjadi hakmu!
Ada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Sesuai PP No.35/2021, kamu berhak mendapatkan 1,75 kali uang pesangon dan 1 kali UPMK jika masa kerja minimal tiga tahun.
Namun, bila perusahaan telah membayar iuran Jaminan Hari Tua, mereka tak wajib membayar pesangon dan UPMKmu.
Catatan penting: nilai JHT tidak boleh lebih kecil dari pesangon dan UPMK. Pahami hakmu dan jangan sampai lewat begitu saja!”
#Pensiunan #PensiunDini #PersiapanPensiun #Pensiun #AdiGinting #CoachRetirement #RetirementTips #retirement
Ещё видео!