#tribuntimurcom #viral #mariodandy #davidozora #restitusi #gantirugi
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini informasi terbaru terkait kasus penganiayaan berat dilakukan Mario Dandy Cs ke David Ozora.
Terbaru, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuntut agar pihak Mario Dandy wajib membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Pihak LPSK membeberkan total restitusi yang harus dibayarkan ketiga pelaku penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) sebesar Rp 120 miliar
Abdanev Jova selaku Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK menjelaskan nominal restitusi yang harus dibayarkan para pelaku atas penderitaan David Rp 120 miliar.
Hal tersebut kemudian dipertanyakan jaksa bagaimana jika pelaku tidak mampu membayarkan denda.
Menurut Jova, ketiga pelaku harus menkonversi gati rugi itu dengan hukum pidana.
Selanjutnya dijelaskan Jova, ada solusi jika Mario Dandy cs tak bisa membayar denda.
Jika pelaku tak mampu membayar, maka bisa dibebankan ke orang lain dalam hal ini orangtua atau keluarga.
Pasalnya menurut Jobva, secara tidak langsung, keluarga juga bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.
Narator: Arny
Vp: Hasma Qadri
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Nonton konten viral lainnya di Youtube Channel:
Tribun Timur: [ Ссылка ]
Update info terkini via: [ Ссылка ]
Instagram Tribun Timur: [ Ссылка ]
Twitter Tribun Timur: [ Ссылка ]
Facebook Tribun Timur: [ Ссылка ]
YouTube Business Inquiries: 081347061237
Ещё видео!