Pemegang tanggung jawab bagi perlindungan dan hak asasi pengungsi di Indonesia masih bisa dibilang belum jelas. Sebagai Negara yang belum menjadi Negara Pihak Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi atau Protokol 1967, Indonesia tidak memiliki kerangka hukum dan sistem perlindungan yang jelas untuk pengungsi. Kondisi tersebut membuat penanganan para pencari suaka di Indonesia menjadi cukup terkendala, termasuk dalam kasus sekitar 1.400 pencari suaka yang terlantar di Jakarta.
TONTON VIDEO LAINNYA:
Wah! Gambang Kromong Menggema Di Lebaran Betawi
[ Ссылка ]
BACA JUGA YUK:
Akhirnya, Marvel Temukan Aktor Superhero Asia Pemeran Shang-Chi
[ Ссылка ]
JANGAN LUPA INSTAL APLIKASI GENPI.CO
APPSTORE
[ Ссылка ]
Playstore
[ Ссылка ]
INSTAGRAM: @Genpi.co
Ещё видео!