Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Fatwa terkait zakat firtah dan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19. Menurut Sekjen Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, Berdasarkan Fatwa No.28 Tahun 2020, Shalat Idul Fitri hukumnya Sunnah Muakad yang sangat dianjurkan dimana bisa dikerjakan di luar ataupun didalam rumah, baik secara berjamaah maupun sendirian.
Seperti apa fatwa MUI terkait Shalat Idul Fitri saat pandemi? Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Senin, 18/05/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!