Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menemukan adanya pemborosan anggaran untuk pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta.
Pemborosan senilai Rp 3,3 miliar ditemukan terutang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK DKI Jakarta tahun 2020.
BPK menyebut hal ini terjadi karena pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan dan tidak melakukan review atas laporan akhir.
Simak informasinya dalam video berikut.
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adesari Aviningtyas
#SuaraKompas
Ещё видео!