Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
perkenalkan nama saya Hamidah NIM 210111100262.
"Analisis Mengenai Wacana Terkait Dengan Amandemen Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 Tentang Masa Jabatan Presiden Selama 3 Periode Berdasarkan Kajian Hukum Tata Negara"
wacana jabatan presiden 3 periode kembali bergulir ditengah ruang publik. Menilik sejarah jabatan presiden tidak akan lepas dari amandemen konstitusi yaitu amandemen UUD NRI Tahun 1945. Salah satu materi dari amandemen UUD 1945 adalah terkait dengan pembatasan masa jabatan presiden. Kita ketahui bersama bahwa sebelum adanya amandemen UUD NRI Tahun 1945, masa jabatan presiden yaitu selama lima tahun dalam satu periode, tetapi dapat dipilih kembali tanpa adanya batasan. Setelah adanya amandemen UUD NRI Tahun 1945, Pasal 7 konstitusi memberikan batasan terhadap masa jabatan presiden yaitu selama 5 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menakar peluang berupa konstruksi hukum yang termuat dalam konstitusi Indonesia berkaitan dengan keinginan untuk masa jabatan presiden menjadi 3 periode memungkinkan untuk diakomodir melalui amandemen kelima UUD 1945, di mana UUD 1945 sendiri membuka diri untuk dapat diubah karena konstitusi bukanlah suatu hal yang final, sehingga meskipun keberadaan Pasal 7 UUD 1945 secara limitatif membatasi kekuasaan jabatan presiden maksimal selama 2 periode, akan tetapi dengan konfigurasi politik hukum atau peta politik saat ini yang didominasi oleh PDIP dan koalisi, mengantarkan kita pada sebuah kesadaran normatif bahwa jabatan 2 periode dapat diubah menjadi 3 periode dengan merujuk syarat-syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945 serta sepanjang sejalan dan sesuai dengan cita-cita bangsa dan negara sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Selain itu, amandemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD.
melihat perlunya kekuasaan presiden untuk dibatasi terkait dengan masa atau waktu. Salah satu tujuan dari pembatasan kekuasaan adalah untuk mencegah dari adanya kesewenang-wenangan presiden dalam menjalankan jabatan. Ingat pernyataan Lord Acton yang sangat terkenal yaitu “power tends to corrupt, and abolute power corrupt absolutely”. Adanya pembatasan kekuasaan melalui pembatasan masa jabatan diharapkan dapat menghilangkan dan meminimalisir tindakan kesewenang-wenangan ataupun tindakan korup dalam menjalankan jabatan.
Pertanyaannya adalah apakah perlu masa jabatan presiden menjadi tiga periode? Jika masa jabatan presiden diubah atau ditambah menjadi tiga periode, maka esensi membatasi masa jabatan presiden jelas telah tereduksi. Kita seolah kembali kepada masa sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang mana masa jabatan presiden boleh lebih dari dua periode. Walaupun dalam isu ini lebih konkrit yaitu hanya sampai tiga periode. Tapi pada pokoknya terjadi reduksi pembatasan masa jabatan presiden. Sedangkan secara hukum tata negara, mengubah konstitusi akan memiliki konsekuensi hukum yang serius, karena berimbas kepada aturan turunannya. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi.
Ещё видео!