Membuang bayi baru lahir dalam keadaan hidup
Jika seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya agar dipungut orang lain, maka maks. ancaman pidananya yaitu 2 tahun 8 bulan.
Pasal 308 jo. Pasal 305 KUHP
Membuang bayi baru lahir dalam keadaan mati
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahirannya, diancam pidana penjara maks. 9 bulan atau pidana denda maks. 9 bulan atau pidana denda maks. Rp 4,5 juta.
Pasal 181 KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/2012
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Perma No. 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012).
#SesiTahunanAALCO61
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamRI
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhamkalsel
@rutanpelaihari
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kumham Kalsel
Faisol Ali
Rutan Pelaihari
Fani Andika
Ещё видео!