Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali menjalani persidangan hari ini, Rabu (07/09/2016). Di sidang yang ke-19 ini, pihak Jessica kembali menghadirkan saksi yang meringankan baginya. Berikut kesaksian Djadja Surya Atmaja selaku ahli patologi forensik.
Pada keterangannya saksi ahli mengatakan bahwa kematian Mirna tidak wajar hingga harusnya diautopsi. Selain itu, saksi juga menyatakan kalau dirinya tidak menemukan ciri-ciri khas Sianida saat melakukan pemeriksaan tubuh Mirna.
Ikuti berita dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Trans Vision.
Ещё видео!