Subulussalam baranews.com.18/8.
Kajari kota Subulussalam melalui Kasi Intel Irfan Hasri, SH dan Kasi Pidsus menjelaskan Tersangka kasus RTLH Sudah ditahan dan barusan dititip ke LP Aceh Singkil, berjumlah satu orang selama 20 hari, dengan Ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan.
Tersangka dikenakan dengan pasal 2 pasal 3 demikian disampaikan Kasi intel dan kasipidsus Kejaksaan negri kota Subulussalam, secara tidak terperinci dan tidak dapat menunjukkan Tanahanan , ke awak medya yang sudah menunggu sejak Pagi, dan belum bisa menunjukkan surat penahanan secara utuh dan hanya menunjukkan nomor surat penahanan tersangka sampai pukul 16.00 Wib. Dini hari.
Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam akhirnya setelah menetapkan penahanan kasus RTLH Yang menjerat mantan Kepala dinas Sosial Kota Subulussalam berinisial S dan Konsultan berinisial DEP. Dengan nomor surat Print.01-l.l.32/Fd.1/08/2021.
Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2019. Diketahui pagu anggaran Rp.4,8 miliar yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2019. Masing masing penerima bantuan diwajibkan menyetor Rp.19,3 juta. Dari setiap penerima berkurang sebesar 1.5juta Rupiah. Demikian disampaikan Kajari Subulussalam mayhardy Putra SH, MH.selasa10/8 minggu lalu.
Hingga saat ini, kerugian Negara dari total pagu anggaran sebesar .375.juta Rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Saat ini tersangka baru Dua orang S mantan kadis dan DEF Konsultan" ungkap Kajari. Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 dan perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA.
Diketahui penahanan hanya dapat dilakukan terhadap satu orang karena pada saat proses penetapan tersangka dari sebelumnya salah satunya telah meninggal dunia berinitial S.
Kasus itu berawal saat Dinsos Subulussalam menganggarkan Rp 4,8 miliar untuk program RTLH. Dari hasil verifikasi ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok. //
Jurnalis Antoni Tinendung
Ещё видео!